Sambut Idul Adha, KUA Gumelar Edukasi Jamaah MT Nurfalah Cihonje Terkait Fikih Qurban
Oleh HUMAS
Gumelar – Menjelang tibanya Hari Raya Idul Adha, Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar bergerak cepat memberikan pembekalan keagamaan kepada masyarakat. Melalui Penyuluh Agama Islam fungsional, Kambali, KUA Gumelar menggelar bimbingan keagamaan khusus bertemakan "Fikih Qurban" yang dipusatkan di Majelis Taklim (MT) Nurfalah, RW 09, Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar. Senin (25/05)
Kegiatan ini diinisiasi untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan utuh kepada jamaah mengenai tata cara serta ketentuan pelaksanaan ibadah qurban agar benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Dalam pemaparannya, Kambali secara rinci membedah beberapa poin krusial terkait fikih qurban yang wajib dipahami oleh segenap masyarakat. Beberapa aspek utama yang disampaikan meliputi:
-
Hukum dan Keutamaan: Penjelasan mengenai kedudukan ibadah qurban yang berhukum sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), serta besarnya keutamaan dan pahala di sisi Allah SWT bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki untuk melaksanakannya.
-
Syarat Sah Hewan Qurban: Edukasi mengenai jenis hewan yang diperbolehkan (unta, sapi/kerbau, kambing/domba), batas usia minimal hewan, hingga kriteria fisik dan kesehatan hewan yang wajib dalam kondisi prima (tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak sakit).
-
Waktu Penyembelihan: Penegasan kembali mengenai batasan waktu penyembelihan, yang dimulai tepat setelah pelaksanaan shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada akhir hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
-
Ketentuan Pembagian Daging: Penjelasan mengenai etika pembagian daging qurban yang proporsional untuk shohibul qurban (pekurban), fakir miskin, dan masyarakat umum, serta larangan keras menjual bagian apa pun dari hewan qurban (termasuk kulit dan tulang).
Kegiatan bimbingan berjalan dengan sangat lancar dan memicu antusiasme yang tinggi dari jamaah MT Nurfalah. Hal ini terlihat dari hidupnya sesi diskusi interaktif saat jamaah mulai berkonsultasi mengenai permasalahan kontemporer terkait qurban yang sering dijumpai di lapangan.
Beberapa isu hangat yang dibahas di antaranya adalah tata cara pengadaan hewan qurban secara kolektif (patungan) agar tetap sah secara fikih, hingga mekanisme distribusi daging qurban yang diolah dalam bentuk kemasan demi jangkauan manfaat yang lebih luas.
Melalui bimbingan intensif ini, KUA Gumelar berharap masyarakat Desa Cihonje, khususnya jamaah MT Nurfalah, memiliki panduan yang jelas dan mantap. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah qurban tahun ini dapat berjalan dengan penuh kekhusyukan, tertib secara administrasi, dan yang paling utama adalah sah sesuai dengan aturan agama.
